Putusan Pemecatan Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan | Lemkapi

ferdy-sambo-mediakita


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan Menyatakan, putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yg menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Irjen Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.


"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yg saat ini akan mengajukan banding," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26 Agustus 2022).


Dia Menyatakan, proses Sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis pagi (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26 Agustus 2022) dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan dengan baik.


Menurut dia, putusan pemecatan ini diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yg bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.


Dosen Universitas Bhaygkara Jakarta ini Menyatakan, sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Kapolri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu 3 hari kerja.


Pengajuan banding itu, katanya, akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.


Dalam sidang yg berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.


Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yg telah dilakukan.


Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.


Dalam persidangan yg menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.


Sumber: ANTARA

Posting Komentar

0 Komentar

advertise